Sleman, 2 Juli 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sleman bersama PT PLN Icon Plus Unit Regional Jawa Bagian Tengah dan Kejaksaan Negeri Sleman resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna mendukung pelayanan kelistrikan yang andal, berkualitas, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan pelayanan kelistrikan dan layanan digital kepada masyarakat secara optimal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Sleman, PLN Icon Plus Unit Regional Jawa Bagian Tengah, serta pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman.
Manager PLN UP3 Sleman, Ririn Harwati, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen PLN dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, PLN berharap memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif yang akan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi risiko hukum. Sinergi ini juga akan mendukung upaya penyelamatan aset negara dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ririn.
Sementara itu, Senior Manager Strategic Business Unit Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN Icon Plus, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyampaikan bahwa dengan terlaksananya kerja sama ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas terkait hukum dan membantu pengawalan terhadap tata kelola Perusahaan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih terarah sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun pelanggan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PLN.
“Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum agar pelaksanaan tugas PLN dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai koridor hukum. Termasuk dalam rangka untuk pemulihan kerugian negara, jika memang diperlukan pendampingan, kami siap,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, PLN optimistis dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
PLN UP3 Sleman bersama PLN Icon Plus berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung keandalan pasokan listrik, pengembangan infrastruktur digital, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Narahubung :
Manager Komunikasi dan Umum
Angga Ditya Dewantara
