Yogyakarta, (24/9) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN UID Yogyakarta Deri Prasetio Utomo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro, S.H., M.Si., di Kantor PLN UID Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Andi Suharlis, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY Arif Raharjo, S.H., M.H., jajaran pejabat Kejati DIY, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, serta jajaran manajemen PLN UID Yogyakarta.
Deri mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting bagi PLN dalam menjalankan amanah negara untuk menyediakan layanan ketenagalistrikan sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam menjalankan amanah negara untuk mengelola dan melayani pelanggan, tentunya dibutuhkan pendampingan serta bantuan hukum. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deri.
Ia berharap Nota Kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara PLN UID Yogyakarta dan Kejati DIY dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Sementara itu, Sri Kuncoro, S.H., M.Si., mengatakan Kejati DIY siap menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan.
“PT PLN (Persero) memiliki peran sentral dalam menyediakan tenaga listrik bagi kemakmuran rakyat. Kejaksaan Tinggi DIY hadir sebagai mitra strategis untuk memberikan pendampingan serta pengamatan terhadap pengelolaan keuangan negara secara preventif maupun represif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Sri Kuncoro.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut PLN UID Yogyakarta dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan PLN UID Yogyakarta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sinergi kedua institusi juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga sehingga pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang ketenagalistrikan, dapat berjalan secara optimal.
Melalui kerja sama tersebut, PLN UID Yogyakarta dan Kejati DIY berkomitmen membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Narahubung:
Manager Komunikasi dan Umum
PLN UID Yogyakarta
Angga Ditya Dewantara
